Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RH, Ansorul Huda melalui sambungan telepon dari Jember, Rabu (14/4).
"Dari awal kami tegaskan bahwa klien saya, RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.
Menurut Ansorul, kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pelecehan seksual. Baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember.
Ansorul juga belum bisa berbicara banyak terkait status tersangka kliennya itu.
"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Sebelumnya Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?