Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya

jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RH, Ansorul Huda melalui sambungan telepon dari Jember, Rabu (14/4).
"Dari awal kami tegaskan bahwa klien saya, RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.
Menurut Ansorul, kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pelecehan seksual. Baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember.
Ansorul juga belum bisa berbicara banyak terkait status tersangka kliennya itu.
"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Sebelumnya Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo