Oknum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual, Simak Respons Pengacaranya
jpnn.com, JEMBER - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual bakal bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polres setempat.
Hal itu disampaikan kuasa hukum RH, Ansorul Huda melalui sambungan telepon dari Jember, Rabu (14/4).
"Dari awal kami tegaskan bahwa klien saya, RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul.
Menurut Ansorul, kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka pelecehan seksual. Baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember.
Ansorul juga belum bisa berbicara banyak terkait status tersangka kliennya itu.
"Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Sebelumnya Polres Jember resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB