Oknum Dosen Unsri Ditahan, Kuasa Hukum Langsung Ambil Langkah Ini
Sebelumnya diberitakan, terbukti atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswinya, oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Benar, tersangka kami tahan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka mulai ditahan terhitung malam ini mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12).
Hisar mengatakan bahwa sekitar pukul 18.20 WIB, tersangka dibawa menuju Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan terkait kesehatannya sebelum dilakukan penahanan.
Diketahui, pada saat keluar dari Unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Reza yang menggunakan jaket hitam juga kepalanya ditutupi kantong jaket tersebut enggan memberikan komentar.
Reza langsung digiring petugas menuju mobil dan akan dibawa ke Rumah Sakit.
Kombes Pol Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Kami imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” tutupnya. (*/palpos)
Polda Sumsel menahan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri setelah dijadikan tersangka atas kasus pelecehan tiga orang mahasiswi, Kuasa Hukum tersangka Gandi Arius.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen