Oknum Dosen Unsri jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebegini Ancaman Hukumannya

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.
Tersangka R langsung ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.
“Surat penahanannya sudah saya tandatangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP," kata perwira menengah Polri itu.
Tersangka R didampingi penasihat hukumnya, menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumsel dari pukul 09.50 WIB sampai 19.00 WIB.
Dalam kasus ini, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rekrotat Unsri mengambil sikap menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut termaktub dalam surat Rektor Nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12).
R juga dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (antara/jpnn)
Oknum dosen Unsri berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Sebegini ancaman hukumannya.
Redaktur & Reporter : Boy
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa