Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Ditetapkan Tersangka, Lihat Fotonya Tertunduk Malu
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel menetapkan A, 34, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR, 22, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, A sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan yang dilakukannya terhadap DR,” ujar Hisar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/12).
Sebelumnya, oknum dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas dugaan kasus pelecehan seksual.
Menurut pengakuan korban, pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9) lalu.
Ditemui di Polda Sumsel, kuasa hukum A, Darmawan mengatakan bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Klien saya mengaku khilaf,” kata Darmawan.(*/palpos.id)
Polda Sumsel menetapkan A, 34, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR, 22, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih delapan jam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Unsri Buka 558 Formasi CPNS 2024, Taufiq Marwa Beri Saran untuk Calon Pelamar
- Viral! Mahasiswa UMP Diduga Memplagiat Skripsi, Kampus Bentuk Tim Advokasi
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit