Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pelecehan terhadap mahasiswi Unsri berinisial DR, 22, Senin (6/12).
“Benar terlapor inisial A datang tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB. A masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan DR,” ujar Kompol Masnoni, Senin (6/12).
Penasihat hukum terlapor, Darmawan mengatakan bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya.
Darmawan menjelaskan atas perbuatannya, terlapor juga sudah mendapatkan hukuman dari Rektorat Unsri.
Yakni pencabutan sertifikasi dosennya, empat tahun tidak ada kenaikan pangkat dan pencabutan jabatan strukturalnya di FKIP.
“Klien kami sudah mengakui perbuatannya, dan juga sudah mendapatkan hukuman dari pihak kampus,” katanya.
Darmawan mengatakan saat ini kliennya masih diperiksa di ruang penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, 34, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen