Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Menutupi Wajahnya dengan Jaket, Lihat
Selasa, 07 Desember 2021 – 08:20 WIB

Oknum dosen Unsri berinisial AR yang jadi tersangka pelecehan seksual menutupi wajahnya menggunakan jaket ketika digiring keluar oleh penyidik Polda Sumsel dari ruang penyidikan Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
Sebelum dibawah ke tahanan, AR terlebih dahulu menjalani tes usap antigen di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Atas pelecehan seksual yang dilakukannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu menggunakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian, Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Oknum dosen Unsri berinisial Ar yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berupaya menutupi wajahnya saat keluar dari ruang penyidik.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya