Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Palembang, Senin (6/12).
Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa tersangka di hadapan penyidik mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Menurut dia, tersangka mengaku mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Perbuatan cabul itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Perbuatan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso