Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan Mahasiswi Resmi Berstatus Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan AR sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Palembang, Senin (6/12).
Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa tersangka di hadapan penyidik mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Menurut dia, tersangka mengaku mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Perbuatan cabul itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.
Perbuatan itu berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Seorang oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR yang diduga melecehkan mahasiswinya, DR (22), resmi menyandang status tersangka.
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia