Oknum FPI Mengacak Toko Obat Tanpa Izin Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Boy Giandra (32) telah ditahan di Polda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan pemilik toko obat di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dia adalah oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan penggerebekan terhadap toko obat tersebut bersama sejumlah rekannya .
Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengatakan, penetapan Boy sebagai tersangka bukan tanpa alasan.
Pasalnya, dia adalah pemimpin rombongan FPI ketika menyambangi toko obat.
“Ketika itu ada sekitar 20 sampai 25 orang. Si B itu yang mimpin, yang masuk ke dalam, bentak-bentak pemilik untuk keluarkan barang, suruh pemilik ambil ember dan mengisi air, lalu obat-obat itu dimasukan ke dalam air," papar Indarto.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Boy sebagai tersangka.
Indarto menambahkan, penyidik telah memulangkan tiga rekan Boy yang sempat diamankan. Tapi karena tak terbukti bersalah maka dilepas.
Soal klaim pihak FPI yang menyatakan penggerebekan dilakukan bersama polisi, menurut Indarto hal itu tak benar.
Polisi menangkap dan menahan satu anggota FPI yang menggerebek toko obat ilegal di Bekasi.
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam