Oknum Guru Agama Cabuli 20 Murid
Kamis, 15 Maret 2012 – 10:18 WIB
Lanjutnya, beberapa siswa yang tidak sholat langsung mengaku tidak sholat, kemudian tersangka dengan mencubit sejumlah siswa tersebut di bagian telinga. Bukan itu saja, pelaku juga diduga meraba-raba (maaf,red) kelamin sejumlah korban. Tak terima, para korban langsung melaporkan hal ini ke Kepala Sekolah, yang kemudian melaporkanya ke Polres Tikep.
Baca Juga:
Katanya juga, dari keterangan para saksi, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi seperti itu. Akibat aksinya, tersangka terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHAP Pidana Pasal 29 dan 24 tentang pencabulan dengan ancaman 5 tahun penjara.“Tersangka diancam dengan pasal berlapis,”pungkasnnya.(wt-4/ one)
TIDORE - Kasus dugaan pencabulan terhadap 20 orang siswa yang dilakukan oleh oknum guru agama di salah satu SD di Kecamatan Oba Selatan berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi