Oknum Guru Agama Diduga Mencabuli 2 Murid SD, Polisi Langsung Bergerak
jpnn.com, MEDAN - Oknum guru SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berinisial SH dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli muridnya. Saat ini, Kepolisian Resor Tapanuli Utara tengah menyelidiki laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru agama tersebut.
“Kami menerima laporan tersebut, setelah kami menerima pengaduan di SPK Polres Taput,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Menurut Baringbing, korban pencabulan yang dilakukan oknum guru itu bukan hanya satu orang. "Ada dua murid korban pencabulan yang dilakukan (oknum) guru di sekolah tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan polisi sudah memeriksa korban dan orang tuanya. Selanjutnya, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya. "Setelah itu, terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya, salah seorang oknum guru agama SD Negeri Kabupaten Taput dilaporkan ke Polres Taput karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya.
Terduga pelaku pencabulan, yakni SH yang berprofesi sebagai guru PNS di salah satu SD tersebut dilaporkan di SPKT Polres Taput, Jumat (19/3).
Peristiwa dugaan pencabulan itu diduga terjadi di ruang kelas IV.
Ketika itu korban disuruh oleh sang guru membawa teh manis, di saat tidak ada orang lain di kelas tersebut. (antara/jpnn)
Oknum guru agama diduga mencabuli dua murid SD di Tapanuli Utara. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa