Oknum Guru ASN Ini Menjadi Pecandu Ganja, Terancam Dipecat dan Meringkuk di Penjara
Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di Satuan Narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Dedy mengatakan bahwa berbagai cara dilakukan para pengedar agar barang haram ini sampai di tangan konsumen.
“Maka dari itu, peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya di Sukabumi, Senin (4/10).
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Oknum guru ASN di yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Sukabumi, diduga menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja. Oknum guru tersebut terancam dipecat, dan meringkuk di penjara dalam waktu cukup lama.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral