Oknum Guru ASN Ini Menjadi Pecandu Ganja, Terancam Dipecat dan Meringkuk di Penjara

Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di Satuan Narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Dedy mengatakan bahwa berbagai cara dilakukan para pengedar agar barang haram ini sampai di tangan konsumen.
“Maka dari itu, peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya di Sukabumi, Senin (4/10).
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Oknum guru ASN di yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Sukabumi, diduga menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja. Oknum guru tersebut terancam dipecat, dan meringkuk di penjara dalam waktu cukup lama.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu