Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap

"Berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," kata dia.
Oknum guru tersebut, menurut dia, mengakui berbuat cabul dengan mengancam siswanya menggunakan pisau.
"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tetapi anak-anak mengakui terjadi," ujar dia.
Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.
Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pencarian dan menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.
Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami kelainan.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Aditya mengimbau para orang tua, guru, serta masyarakat luas agar meningkatkan perhatian terhadap anak di sekolah, khususnya apabila anak menunjukkan perilaku yang tidak biasa.
Oknum guru SD tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa ditangkap aparat kepolisian.
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Libur Lebaran, Pantai Selatan Bantul Dipadati Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal THR Insentif yang Diprotes Pegawai
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia