Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi

Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi
Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi, Atang Syamsuri (ANTARA/HO)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(Antara/jpnn)

Oknum guru cabul diduga merekam aksinya agar dapat minta jatah lagi, begini nasibnya kini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News