Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi
Kamis, 24 Maret 2022 – 00:55 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.(Antara/jpnn)
Oknum guru cabul diduga merekam aksinya agar dapat minta jatah lagi, begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Laksanakan Instruksi Kapolri, Jajaran Polsek Pasar Rebo Bersih-Bersih Bantaran Ciliwung
- 3 Buronan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Kades di Parigi Moutong Masih Diburu
- Laporan soal Anggota Ormas Berulah di Pekanbaru Sempat Ditolak Polsek, Warga Protes
- Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru Ini Terbongkar setelah Muridnya Buka Suara