Oknum Guru Cabuli 7 Siswi

Oknum Guru Cabuli 7 Siswi
Oknum Guru Cabuli 7 Siswi
Memang di rumah pelaku selalu dalam keadaaan sepi. Pelaku terus merayu korban, yang intinya mengajak berhubungan intim. Minthul sempat menolak. Namun, rayuan gombal yang dilakukan pelaku membuat Minthul "bertekuk lutut". Akhirnya korban terlena dan menuruti dijadikan budak nafsu. Kejadian tersebut, terus berulang-ulang hingga tiga kali di rumah pelaku. "Jadi tidak dilakukan dalam satu kali kesempatan. Terkait pengakuan persetubuhan itu polisi juga sudah memintakan visum terhadap kondisi korban," terang kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr-2)

BLITAR - Lembaga pendidikan di Kota Blitar kembali tercoreng. Seorang guru SMK swasta di Kota Blitar yang seharusnya ditiru dan digugu, diduga telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News