Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta
Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:57 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Oknum guru honorer mencabuli anak SD yang juga siswinya hingga melakukan hubungan suami istri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya