Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi, Berawal dari Lorong Sekolah, Terjadilah
jpnn.com, PASER - Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya TN (12) di Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan FA dilakukan polisi dari Polres Paser pada 10 Oktober lalu atas laporan keluarga korban.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kamis (20/10).
Polisi mendalami keterangan FA guna mengetahui apakah ada korban lain yang dilecehkan oknum guru honorer tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan baju atasan seragam pramuka.
Polisi menjerat FA dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak.
FA terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Oknum guru honorer bejat ini ditangkap polisi ditahan setelah mencabuli siswi. Pencabulan itu berawal dari lorong sekolah dan berlanjut ke ruang kelas.
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya