Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Dia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan.
"Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yang di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial," ujar Bayu.
AKBP Bayu menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut.(ant/jpnn)
Seorang oknum guru honorer di Jember terlibat sindikat pemalsuan dokumen negara lintas provinsi. Begini penjelasan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Blusukan Bareng Cabup Jember, Kaesang Disambut Meriah di Kandang Lawan
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Kaesang Hadiri Kopdar Cinta, Mak-Mak Srikandi Jember Berteriak Histeris
- Blusukan Bareng Gus Fawait, Kaesang Soroti Kasus Stunting di Jember
- WNA Pakistan Ditangkap Petugas Imigrasi Jember
- Sahroni Dukung Polda Jatim Beri Pelajaran kepada Oknum PSHT Pengeroyok Polisi