Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya

Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya
W (31) pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya di Lombok Utara. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

“Akan tetapi pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan saja," jelasnya. 

Adapun enam korban MG adalah siswi yang duduk di kelas 4 dan 5. 

Diperkirakan masih ada korban lain selain enam siswi tersebut. 

"Informasi terakhir masih enam, dan yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar Sudarmanta.

MG dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr38/jpnn)

Oknum guru honorer di Lombok Utara ditangkap polisi atas dugaan telah melecehkan enam muridnya. Begini modusnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News