Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:16 WIB
“Akan tetapi pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan saja," jelasnya.
Adapun enam korban MG adalah siswi yang duduk di kelas 4 dan 5.
Diperkirakan masih ada korban lain selain enam siswi tersebut.
"Informasi terakhir masih enam, dan yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar Sudarmanta.
MG dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr38/jpnn)
Oknum guru honorer di Lombok Utara ditangkap polisi atas dugaan telah melecehkan enam muridnya. Begini modusnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim