Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
jpnn.com - SERANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Korban masih berusia 17 tahun.
"Oknum guru mengaji itu berinisial AS (47),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Rabu (1/3).
Kepolisian Resor Serang telah mengamankan oknum guru mengaji yang diduga mencabuli santriwati itu.
Petugas mengamankan oknum guru mengaji itu setelah menerima laporan dari korban pada akhir 2022 lalu.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (27/2) malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ungkap Yudha.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas