Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
Yudha mengatakan dari keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.
Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah oknum guru mengajinya.
"Kejadiaannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga saat menjenguk korban di pesantren.
Korban mengalami perubahan sikap perilaku dan menjadi tempramental.
"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya," jelas dia..
Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di ponpes.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka dan bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelas Yudha.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri