Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali.
Dia menegaskan pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.
Kejadian cabul tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali.
Dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.
Saat ini, korban mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa itu.
Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban.
Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri