Oknum Guru Mengaji di Magelang Mencabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil 4 Bulan
jpnn.com, MAGELANG - MS (31), oknum guru mengaji di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Oknum guru mengaji itu diduga mencabuli empat muridnya.
Satu di antara empat muridnya itu bahkan hamil empat bulan. "Dari empat korban tersebut, satu di antaranya hamil dengan usia kandungan kurang lebih empat bulan," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (12/7)
AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan perbuatan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku sekitar Desember 2021 hingga Mei 2022.
Sajarod menyampaikan di rumah tersangka tersebut setiap hari digunakan untuk mengaji anak-anak. "Sebanyak empat korban tersebut memang murid ngaji di tempat tinggal Saudara MS," katanya.
Dia menjelaskan modus operandi pelaku ialah setelah selesai mengaji ada anak yang diberi tugas untuk piket membersihkan rumah, baik itu mengembalikan perabotan yang dipakai mengaji, mengepel maupun menyapu. "Waktu setelah mengaji itulah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," katanya.
Menurut dia, perbuatan pelaku terhadap empat korban tersebut tidak dilakukan dalam satu waktu, tetapi bertahap.
Dia menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti beberapa potong baju yang dipakai korban. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Oknum guru mengaji di Magelang mencabuli empat muridnya. Salah satu korban hamil empat bulan. Pelaku ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim