Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:25 WIB
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, terdakwa melakukan perbuatannya di berbagai tempat.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum guru mengaji di Bandung diduga memperkosa belasan santriwati, hingga melahirkan 9 anak, KSPPA mengutuk.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo