Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:25 WIB

Ilustrasi - Dugaan pemerkosaan sejumlah santriwati. Foto : Ricardo/JPNN com
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, terdakwa melakukan perbuatannya di berbagai tempat.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum guru mengaji di Bandung diduga memperkosa belasan santriwati, hingga melahirkan 9 anak, KSPPA mengutuk.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Menakar Potensi Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati