Oknum Guru Mengaji Ditangkap di Masjid, Ya Ampun, Perbuatannya...
jpnn.com, BEKASI - Seorang guru ngaji berinisial UBA (39) tega mencabuli muridnya, SO (14), yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolsek Setu AKP Mukmin mengatakan bahwa peristiwa nahas itu terjadi di Masjid Al Hadid, Kampung Cinyosong, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (12/5).
Pelaku yang juga marbut masjid itu "melakukan perbuatan terlarang" di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp 400 ribu," kata Mukmin dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Korban kemudian pulang ke rumahnya usai dicabuli pelaku. Tiba di rumahnya, korban melaporkan perbuatan pelaku ke keluarganya.
"Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu," ujar Mukmin.
Polisi langsung menangkap pelaku yang masih berada di masjid tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Setu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang oknum guru ngaji berinisial UBA ditangkap polisi saat masih berada di masjid di daerah Bekasi, simak selengkapnya.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- BAZNAS Berangkatkan 850 Guru Mengaji dan Marbut Masjid Pulang Kampung Gratis
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka