Oknum Guru Mengaji Mencabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - BATANG - Seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon, ditangkap Polres Batang, Jawa Tengah.
Oknum guru mengaji itu ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan kasus itu terungkap dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.
"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado," kata Irwan yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Batang, Senin (5/12).
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.
Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.
Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Oknum guru mengaji mencabuli muridnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Oknum guru mengaji itu sudah dibekuk polisi. Dia terancam lama di penjara.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO