Oknum Guru Mengaji Mencabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara

Oknum Guru Mengaji Mencabuli Muridnya, Terancam Lama di Penjara
Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto (tengah) didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja (kiri) dan Kasatreskrim AKP Yorisa Ptabowo (baju putih) sedang memperlihatkan barang buti kejahatan pencabulan oleh guru mengaji di Batang, Jawa Tengah, Senin (5-12-2022). ANTARA/Kutnadi

Irwan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.

"Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ)," katanya.

Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan. (antara/jpnn)

Oknum guru mengaji mencabuli muridnya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Oknum guru mengaji itu sudah dibekuk polisi. Dia terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News