Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya

Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya
F (48) (baju tahanan) oknum guru mengaji yang mencabuli murid sendiri ditangkap polisi. Dok Humas Polda Banten

"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun dia mengatakan jika perbuatan cabul itu dilakukan baru satu kali," kata Yudha.

Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)


Polisi menangkap oknum guru mengaji yang sudah mencabuli murid sendiri. Kasus ini ketahuan pas hari pertama bulan puasa.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News