Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya
Selasa, 12 April 2022 – 04:26 WIB
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun dia mengatakan jika perbuatan cabul itu dilakukan baru satu kali," kata Yudha.
Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap oknum guru mengaji yang sudah mencabuli murid sendiri. Kasus ini ketahuan pas hari pertama bulan puasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar