Oknum Guru Panggil Mawar ke Ruang Kelas Saat Sepi, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 07 Februari 2020 – 19:27 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanbu, Iptu Andi Muhammad Iqbal (dua dari kiri) menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru berinisial AMR kepada muridnya. Foto: dokumen Polres Tanbu For Radar Banjarmasin
Namun, informasi yang disampaikan pelaku berbeda dengan keterangan korban. “Korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak 5 kali sejak duduk dibangku kelas 5,” ungkap Iqbal.
BACA JUGA: Kamsiah Tak Hamil, tetapi Tiba-tiba Melahirkan Bayi, Bibi: Kayak di Film Suzzanna
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di rumah tahanan mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Iqbal. (kry/ema)
Seorang oknum PNS berinisial AMR, 56, ditangkap polisi karena berbuat tak senonoh terhadap anak didiknya, sebut saja Mawar, Kamis (23/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi