Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri

Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, saat dimintai keterangan, Sabtu, (15/1/2022). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.

LPA Lampung meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku

"Kami harap pelaku dihukum kebiri agar ada efek jera," kata Sekretaris LPA Lampung Wahyu Widiyatmiko di Bandarlampung, Sabtu (15/1/2022).

Ia pun meminta pada penegak hukum tidak ragu memberikan hukuman yang paling berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan bila perlu sanksinya pun ditambah berdasarkan PP 70 tahun 2020.

"Jujur kasus seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di masa pandemi memang meningkat di Lampung hal itu berdasarkan laporan dari teman-teman di 15 kabupaten dan kota, sehingga dengan hukuman yang berat diharapkan ada efek jera," ujarnya.

Menurutnya juga pelaku B yang juga aparatur sipil negara (ASN) memang pantas mendapatkan hukuman yang setimpal sebab telah menghancurkan masa depan dan harapan anak-anak ini.

"Kami bilang kasus ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan perbuatan biadab, karena pelaku yang seharusnya mendidik malah menghancurkan masa depan korban-korbannya yang rata-rata masih duduk di bangku SD kelas empat hingga enam,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di sana dan pihak korban yang telah membuat laporan kepolisian agar para korban dibuatkan pendampingan traumatik.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News