Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri
Sabtu, 15 Januari 2022 – 21:19 WIB

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, saat dimintai keterangan, Sabtu, (15/1/2022). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna
“Kami juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral
Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya.(antara/pnn)
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti