Oknum Guru Pencabul Belasan Siswa Ini Diminta Dihukum Kebiri
Sabtu, 15 Januari 2022 – 21:19 WIB
“Kami juga akan minta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Pesisir Barat segera menindaklanjuti korban-korban yang telah membuat laporan," kata dia.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap oknum guru SDN 105 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial B karena telah melakukan pencabulan terhadap siswanya di perpustakaan.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Hadfana Firdaus Setelah Video Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru Viral
Berdasarkan pengakuan pelaku aksinya telah dilakukan sejak 2020 dan telah dilakukan kepada 14 siswa lainnya.(antara/pnn)
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap belasan siswa di Kabupaten Pesisir Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga