Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya
jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan tersangka berinisial AS (48) itu diduga mencabuli tiga muridnya di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut dia, AS melakukan pencabulan dengan modus memberikan pengobatan kepada santriwatinya.
"Tersangka pada waktu subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit untuk dilakukan pengobatan olehnya, dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12).
Perwira menengah Polri ini menambahkan aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan oknum guru pesantren itu sebagai tersangka.
AKBP Rimsyahtono menambahkan sejauh ini memang ada tiga korban yang diduga dicabuli AS. Namun, kata dia, jumlah korban bisa bertambah seiring dengan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Setiap informasi masih kami tampung," kata AKBP Rimsyahtono.
Oknum guru pesantren di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwatinya. Begini modus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau