Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil

jpnn.com, BANDUNG - Guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung berinisial HW, 36, diduga mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
HW melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap para korban di berbagai tempat pada rentang tahun 2016 hingga 2021.
"Pelaku mencabuli korban di berbagai tempat, di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung," ujar Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Dia menjelaskan akibat perbuatan bejat pelaku, empat korban hamil, bahkan ada empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Namun, ada yang memberatkan dalam kasus ini ialah terdakwa merupakan tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," kata Riyono di Kejati Jabar, Jalan Naripan, Rabu (8/12).
Riyono mengatakan ada sebanyak 12 santri yang jadi korban perbuatan bejat pelaku. Bahkan empat korban di antaranya sudah melahirkan sembilan bayi.
"Kemudian (saat ini) ada yang masih hamil, ada tiga korban," tuturnya.
HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum