Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Rabu, 08 Desember 2021 – 23:59 WIB
Adapun dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat," jelasnya.
Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Sejumlah saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," tutupnya. (mcr27/jpnn)
HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung