Oknum Guru Ponpes di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Korban Hamil
Rabu, 08 Desember 2021 – 23:59 WIB

Plt. Pidana Umum Kejati Jabar Riyono sedang memberikan keterangan pada media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Naripan, Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Adapun dalam proses hukum korban mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, mereka ini kan masih kategori anak-anak, jadi pasti ada trauma berat," jelasnya.
Sidang tindak pidana asusila ini akan kembali digelar pekan depan. Sejumlah saksi nantinya dihadirkan untuk memberikan keterangan lanjutan dari persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember di PN Bandung, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi," tutupnya. (mcr27/jpnn)
HW, pencabul 12 santri di Bandung terancam hukuman pidana 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Redaktur : Budi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos