Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya

jpnn.com - MATARAM - Oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinisial AS dipecat. Oknum guru yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu dipecat karena melalaikan tugas.
"Oknum guru PPPK itu dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut turut, yang dibuktikan dengan absensi sekolah," kata Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4).
SK pemecatan oknum PPPK yang ditandatangani Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dengan stempel basah viral di media sosial.
Oknum guru PPPK tersebut dipecat lantaran melalaikan tugasnya sebagai pengajar dan tidak pernah masuk mengajar di sekolah yang ditugaskan.
"Oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Terara. SK pemecatannya ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin," katanya.
Sebelum SK pemecatan dikeluarkan, permasalahan ini sempat dimediasi pihak UPTD dengan sekolah, namun yang bersangkutan tak pernah datang, sehingga proses pemecatan dilakukan pemerintah daerah.
Pemecatan sesuai Undang-Undang ASN dan perjanjian yang dibuat saat diangkat menjadi PPPK.
"Pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan," katanya.
Seorang oknum guru PPPK di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dipecat. Ini sebabnya.
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas