Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
Senin, 21 April 2025 – 20:10 WIB

Potongan SK pemecatan oknum PPPK di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Lombok Timur, Senin (21/04/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi
Sementara itu, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto mengatakan bahwa oknum guru PPPK yang dipecat tersebut tidak pernah masuk menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.
"Sebelum dipecat pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan masuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, namun tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit," katanya. (antara/jpnn)
Seorang oknum guru PPPK di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dipecat. Ini sebabnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas