Oknum Guru SD Berbuat Asusila di Rumah Dinas, Bertahun-tahun, Sontoloyo!

jpnn.com, PADANG - Pria inisial Z, oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, kelakuannya sungguh mencoreng citra pahlawan tanpa tanda jasa.
Pria usia 59 tahun itu ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya selama bertahun-tahun.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dihubungi dari Padang, Rabu (17/2).
AKP Chairul menjelaskan kasus terjadi di Kecamatan Kamang, Agam. Namun wilayah hukumnya masuk ke Polresta Bukittinggi sehingga pemrosesan kasus dilakukan oleh Polres Bukittinggi.
AKP Charul Amri membeberkan oknum guru olahraga tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan bejat yang dilakukan.
Korbannya adalah murid sendiri yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian diketahui tindak pidana pencabulan itu telah berulang-berulang mulai dari 2013 ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Sedangkan saat ini ketika kasus terungkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Payakumbuh itu korban telah menjadi siswa SMP.
Terungkap kelakuan seorang guru oknum SD inisial Z, yang sudah bertahun-tahun melakukan tindak asusila di rumah dinas.
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Akhir Tragis Korban Perampokan Setelah 6 Hari Dirawat