Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP

Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP
Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP

“Kedua korban dan saksi-saksi masih kami periksa. Mereka melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” terang Kanit II Satreskrim Polres Humbahas Aiptu RE Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut, Sabtu (2/8). (js)


HUMBAHAS - RT (39), oknum guru SD warga Desa Siborutorop, Kecamatan Paranginan, Humbahas dilaporkan ke Polres setempat, Sabtu (2/8) atas tindak pelecehan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News