Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Atas perbuatannya, Wilhelmus Sensus bakal dijerat hukuman minimal lima tahun penjara.

"Wilhelmus Sensus minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu silakan saja dilakukan. Karena nanti tergantung pihak keluarga korban dan juga pihak lain seperti Dinas PPO. Tapi berkas kasus ini tetap kami lapor dan bawa ke Polres Manggarai di Ruteng dan menyampaikan kalau antara pelaku dan korban sudah lakukan damai atau selesaikan secara kekeluargaan," katanya.(JPG/krf3/ays/fri/jpnn)


BORONG - Oknum guru SD di Kecamatan Borong, Wilhelmus Sensus, diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Empat korban merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News