Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 13 Desember 2016 – 02:03 WIB
Atas perbuatannya, Wilhelmus Sensus bakal dijerat hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Wilhelmus Sensus minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu silakan saja dilakukan. Karena nanti tergantung pihak keluarga korban dan juga pihak lain seperti Dinas PPO. Tapi berkas kasus ini tetap kami lapor dan bawa ke Polres Manggarai di Ruteng dan menyampaikan kalau antara pelaku dan korban sudah lakukan damai atau selesaikan secara kekeluargaan," katanya.(JPG/krf3/ays/fri/jpnn)
BORONG - Oknum guru SD di Kecamatan Borong, Wilhelmus Sensus, diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Empat korban merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional