Oknum Guru SD Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 13 Desember 2016 – 02:03 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Atas perbuatannya, Wilhelmus Sensus bakal dijerat hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Wilhelmus Sensus minta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Itu silakan saja dilakukan. Karena nanti tergantung pihak keluarga korban dan juga pihak lain seperti Dinas PPO. Tapi berkas kasus ini tetap kami lapor dan bawa ke Polres Manggarai di Ruteng dan menyampaikan kalau antara pelaku dan korban sudah lakukan damai atau selesaikan secara kekeluargaan," katanya.(JPG/krf3/ays/fri/jpnn)
BORONG - Oknum guru SD di Kecamatan Borong, Wilhelmus Sensus, diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Empat korban merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi