Oknum Guru SMAN 9 Bandung Bakal Terima Sanksi
Ada di Sekolah Saat UN Berlangsung
Senin, 22 Maret 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki adanya pelanggaran dalam pelaksanaan UN yang terjadi di SMAN 9 Bandung, Jawa Barat. "Menurut aturan yang berlaku, memang tidak diperbolehkan jika guru mata pelajaran yang sedang diujikan berada di lingkungan sekolah di mana guru tersebut mengajar sehari-hari," jelas Mansyur.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan apakah kejadian tersebut benar terjadi atau tidak. Tentunya kami masih membutuhkan beberapa informasi dan penjelasan dari sekolah tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Mansyur menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah salah satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMAN 9 sempat terlihat berada di lingkungan sekolah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah