Oknum Guru SMAN 9 Bandung Bakal Terima Sanksi
Ada di Sekolah Saat UN Berlangsung
Senin, 22 Maret 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki adanya pelanggaran dalam pelaksanaan UN yang terjadi di SMAN 9 Bandung, Jawa Barat. "Menurut aturan yang berlaku, memang tidak diperbolehkan jika guru mata pelajaran yang sedang diujikan berada di lingkungan sekolah di mana guru tersebut mengajar sehari-hari," jelas Mansyur.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan apakah kejadian tersebut benar terjadi atau tidak. Tentunya kami masih membutuhkan beberapa informasi dan penjelasan dari sekolah tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Mansyur menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah salah satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMAN 9 sempat terlihat berada di lingkungan sekolah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki
BERITA TERKAIT
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen