Oknum Guru SMAN 9 Bandung Bakal Terima Sanksi
Ada di Sekolah Saat UN Berlangsung
Senin, 22 Maret 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki adanya pelanggaran dalam pelaksanaan UN yang terjadi di SMAN 9 Bandung, Jawa Barat. "Menurut aturan yang berlaku, memang tidak diperbolehkan jika guru mata pelajaran yang sedang diujikan berada di lingkungan sekolah di mana guru tersebut mengajar sehari-hari," jelas Mansyur.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan apakah kejadian tersebut benar terjadi atau tidak. Tentunya kami masih membutuhkan beberapa informasi dan penjelasan dari sekolah tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jakarta, Senin (22/3).
Baca Juga:
Mansyur menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah salah satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia SMAN 9 sempat terlihat berada di lingkungan sekolah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Mansyur Ramli mengatakan masih menyelidiki
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Goes to School Salurkan Ribuan Buku untuk Murid SD
- Sylviana Murni Jadi Rektor Institut STIAMI, Cetak Mahasiswa Unggul
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- Lewat TGCL, Pegadaian Dukung Peningkatan Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa
- Untar Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda dan Cinta Budaya Lewat Pagelaran Tari Nusantara
- Universitas Al-Azhar Indonesia & IMI Berkolaborasi, Bahas Isu Kesehatan Mental