Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara

Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam ekspose kasus pencabulan, di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.

Tenaga pendidik itu diringkus karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

“Alhamdulillah atas bantuan masyarakat dan juga polsek, pelaku dapat diamankan seketika dan langsung diamankan Unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

“Kasus ini diketahui (terjadi) sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024,” ungkap Oliestha.

Dia menambahkan atas laporan tersebut, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kejadian ini berawal saat pelaku yang sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan langsung dengan warung bakso yang dijaga korban.

Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku.

oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Terancam lama di penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News