Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara

Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam ekspose kasus pencabulan, di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas perbuatan, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)

oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Terancam lama di penjara


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News