Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Selasa, 15 Oktober 2024 – 15:40 WIB
Atas perbuatan, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)
oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Terancam lama di penjara
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil