Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Selasa, 15 Oktober 2024 – 15:40 WIB
Atas perbuatan, pelaku K dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik. (mcr27/jpnn)
oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial K (54), ditangkap polisi karena mencabuli muridnya. Terancam lama di penjara
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- 22 Anak di Sleman Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Biadab
- Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
- Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak