Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah

Korban saat itu lagi-lagi menolak ajakan tersangka, tetapi pelaku mengancam tidak akan memperbaiki nilai mata pelajaran korban jika keinginan tersangka tidak dipenuhi, sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan pria bejat tersebut.
Menurut Kapolres, sebenarnya keluarga korban sendiri menginginkan masalah ini tidak tersebar luas, akan tetapi pada saat kejadian, ada beberapa guru yang melihat secara langsung dan mencurigai aktivitas tersangka dan korban di dalam ruang OSIS, sehingga pihak sekolah melakukan klarifikasi terhadap keduanya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) dan (a) dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kepercayaan dan posisi untuk melakukan tindakan seksual yang melanggar hukum.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta, dan Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.(ant/jpnn)
Seorang guru SMA di Kabupaten Bone Bolango mengajak siswi ke ruang OSIS dan mengajak korban berhubungan intim. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana