Oknum Guru yang Viral di Surabaya Jadi Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan oknum guru yang memukul murid di salah satu SMP di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap oknum guru olahraga itu diakui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Mirzal diberitakan jatim.jpnn.com pada Minggu (30/1).
Menurut Mirzal, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"(Ancaman) hukumannya tiga tahun penjara," ujar perwira menengah Polri itu.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap oknum guru pelaku kekerasan tersebut.
Penyidik beralasan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan.
"Masih pendalaman pemeriksaan," ucap AKBP Mirzal.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengakui oknum guru yang viral di Surabaya jadi tersangka, tetapi belum ditahan polisi.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh