Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta
jpnn.com - Keduanya mengaku tidak pernah diperintahkan Ramli untuk mengeluarkan dana-dana bantuan. Rasyid mengaku sering mengingatkan Ramli agar hati-hati dalam mengelola keuangan, dengan alasan latar belakang Walikota Abdillah bukanlah seorang birokrat. Rasyid mengaku sering menyarankan Ramli agar berani menolak perintah Abdillah kalau memang bertentangan dengan aturan. Alasannya, sebagai birokrat kawakan, puji Rasyid, Ramli lebih paham administrasi.
Dari keterangan Rasyid dan Ihwan, terungkap bahwa ada juga aliran dana Pemko yang diterima ke oknum hakim Mahkamah Agung (MA), Djoko Suwitno, sebesar Rp195 juta. Dana itu dari Bendahara Pemko Medan alm Ponidi. Kedua saksi itu yang mengantar uang ke gedung MA. Hanya saja saat itu, yakni Maret 2002, oknum hakim tersebut tak ada di ruang kerjanya. Lantas uang itu diantar ke rumah oknum hakim itu di daerah Serpong, Tangerang. Keduanya tidak tahu untuk keperluan apa uang itu diserahkan. Namun, karena oknum hakim MA itu sedang sakit ginjal, Rasyid menduga kemungkinan uang itu sebagai uang bantuan. Ramli menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran. (sam)
JAKARTA - Terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis mengajukan dua saksi a decharge yakni staf Dinas Pariwisata Pemprov Sumut, yang pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri