Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta

Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta
Oknum Hakim MA Terima Rp195 Juta
JAKARTA - Terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis mengajukan dua saksi a decharge yakni staf Dinas Pariwisata Pemprov Sumut, yang pernah Kadis Pariwisata di Pemko Medan,Rasyid,SH dan mantan Kabag Hukum Pemko Medan Chaerul Ihwan Lubis (2001-2003). Keduanya dihadirkan di pengadilan tipikor, Kamis (28/8).

jpnn.com - Keduanya mengaku tidak pernah diperintahkan Ramli untuk mengeluarkan dana-dana bantuan. Rasyid mengaku sering mengingatkan Ramli agar hati-hati dalam mengelola keuangan, dengan alasan latar belakang Walikota Abdillah bukanlah seorang birokrat. Rasyid mengaku sering menyarankan Ramli agar berani menolak perintah Abdillah kalau memang bertentangan dengan aturan. Alasannya, sebagai birokrat kawakan, puji Rasyid, Ramli lebih paham administrasi.

Dari keterangan Rasyid dan Ihwan, terungkap bahwa ada juga aliran dana Pemko yang diterima ke oknum hakim Mahkamah Agung (MA), Djoko Suwitno, sebesar Rp195 juta. Dana itu dari Bendahara Pemko Medan alm Ponidi. Kedua saksi itu yang mengantar uang ke gedung MA. Hanya saja saat itu, yakni Maret 2002, oknum hakim tersebut tak ada di ruang kerjanya. Lantas uang itu diantar ke rumah oknum hakim itu di daerah Serpong, Tangerang. Keduanya tidak tahu untuk keperluan apa uang itu diserahkan. Namun, karena oknum hakim MA itu sedang sakit ginjal, Rasyid menduga kemungkinan uang itu sebagai uang bantuan. Ramli menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran. (sam)


JAKARTA - Terdakwa Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis mengajukan dua saksi a decharge yakni staf Dinas Pariwisata Pemprov Sumut, yang pernah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News