Oknum Hakim Terdakwa Korupsi Dituntut 7 Tahun Penjara
jpnn.com - SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut oknum hakim nonaktif terdakwa kasus korupsi, Itong Isnaeni Hidayat dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9).
JPU menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Jaksa menduga hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Itong membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya.
Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan kliennya akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan pleidoi pada sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini Itong tidak sendiri, di didakwa bersama M Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah.
Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp 545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya sebagai penerima suap didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antara/jpnn)
Seorang oknum hakim terdakwa kasus korupsi dituntut tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
- Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi