Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
Jumat, 12 Juni 2020 – 05:16 WIB
Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.
Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum pegawai honorer inisial El harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak