Oknum Honorer Kemenag Cabuli Siswi SMP

Oknum Honorer Kemenag Cabuli Siswi SMP
Kepolisian Resor Mukomuko menggelar jumpa pers terkait penanganan dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dok.Antarabengkulu.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Sejak sepekan terakhir dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni SO (40) bekerja sebagai guru ngaji sekaligus honorer di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, dan tersangka BN (35) pekerjaan wiraswasta.

"Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangkanya kakak ipar dan guru ngaji," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Jumat.

Witdiardi mengatakan tersangka SO melakukan pencabulan terhadap salah seorang muridnya yang berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah menengah pertama.

Kemudian tersangka BN melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berstatus sebagai siswi SMP.

Dia mengatakan kedua orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Air Dikit dan Kecamatan Air Manjuto ini, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan ancaman.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat atas pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolres mengatakan, anak-anak masih butuh pengawasan dari orangtua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orang tua

Oknum guru ngaji sekaligus honorer di Kantor Kemenag melakukan ancaman sebelum mencabuli siswi SMP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News