Oknum Honorer Pelaku Penistaan Agama Ini Langsung Ditangkap Polisi
jpnn.com, SIMALUNGUN - Gernal Lundu, 31, tenaga honorer pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Simalungun, Sumut, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama.
“Kasus ini dilaporkan karena terjadi penistaan terhadap salah satu agama melalui medsos FB. Pelakunya berinisial GN, pekerjaan Pendamping Desa Bosar Maligas,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja sebagaimana dilansir sumutpos.co, Jumat.
Tatan mengatakan Gernal diamankan berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang, Kamis (21/5). Gernal sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi.
“Klarifikasi atas postingan penistaan agama ini telah dilakukan di Kantor Camat Perdagangan dan diakui terlapor,” ucap Tatan.
Selain itu, kata Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.
“Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas,” pungkasnya.
Gernal Lundu, 31, tenaga honorer pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Simalungun, Sumut, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini