Oknum Honorer Pemko Sabang Aceh Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum honorer di Pemerintah Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45) harus berurusan dengan polisi.
DB ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, karena diduga menjual sabu-sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh.
Penangkapan terhadap DB dan DIB dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu 2,96 gram.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya berinisial SA yang sudah ditangkap polisi.
"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," kata Kompol Tendri di Banda Aceh, Sabtu.
Setelah melakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.
Oknum honorer di Pemko Sabang, Aceh, ditangkap polisi di Aceh Besar. Kasusnya berat.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan