Oknum Honorer Pemko Sabang Aceh Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum honorer di Pemerintah Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45) harus berurusan dengan polisi.
DB ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, karena diduga menjual sabu-sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh.
Penangkapan terhadap DB dan DIB dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu 2,96 gram.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya berinisial SA yang sudah ditangkap polisi.
"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," kata Kompol Tendri di Banda Aceh, Sabtu.
Setelah melakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB.
Oknum honorer di Pemko Sabang, Aceh, ditangkap polisi di Aceh Besar. Kasusnya berat.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu