Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME.
Korban melapor karena terlapor tidak juga menepati janji.
Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap, lengkap dengan tanda bukti kuitansi.
Penyerahan dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di kediaman JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan.
Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.
Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya